Ngawur MC
Trader bagus
Bitcoin Legal di Indonesia?
Permisi kawan-kawan semua, jadi kali ini saya ingin membuat thread mengenai pelegalan bitcoin di Indonesia, membahas hal ini menurut saya cukup menarik karena masih banyak yang menganggap bahwa Bitcoin ini merupakan scam atau juga bisa dibilang tidak jelas masa depannya.
Oke kita kembali lagi ke pembahasan, jadi bagaimana regulasi pemerintah mengenai crypto currency ini? Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset), dinyatakan bahwa aset crypto ini merupakan komoditi yang layak dijadikan sebagai subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Untuk pasal-pasalnya kurang lebih sebagai berikut:
Pasal 1
Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Pasal 2
Pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, pembinaan, pengawasan, dan pengembangannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Mungkin dengan munculnya regulasi ini bisa meningkatkan keyakinan masyarakat untuk berinvestasi di dalam dunia crypto, namun disisi lain aset crypto ini merupakan aset yang sangat berfluktuatif, jika masyarakat tidak cermat, maka bisa saja akan berakhir dengan kerugian. Terkait dengan itu semua bagaimana tanggapan kawan-kawan mengenai regulasi pemerintah ini?